Menurutnya, pemberangkatan secara nonprosedural berisiko merugikan TKI, sebab rentan terjadi kekerasan, tidak dipenuhinya hak seperti upah dan lainnya. Pasalnya mereka tidak terlindungi secara utuh oleh hukum.
“Jangan sampai kasus kekerasan, penyiksaan, dan tidak dibayarkannya upah TKI terus terjadi. Selama satu tahun kepemimpinan saya saja sudah ada 173 laporan dan 171 diantaranya sudah ditangani. Jumlah ini diharapkan tidak terus bertambah, dengan banyaknya yang gagal paham dengan uji coba program SPSK,” kata dia.(bay/sri)