TAHUN 2019, kini telah memasuki tahun politik bagi warga negara Indonesia, yang mana tepat pada tanggal 17 April nanti akan dilaksanakannya pemilihan umum yakni pemilihan presiden dan juga pemilihan anggota legislatif. Dapat kita lihat bahwasanya capres dan cawapres dalam pemilihan kali ini ialah dari kaum pria.
Namun saja berbeda dengan pemilihan anggota legislatif, kini tidaklah sedikit dari kaum perempuan yang mencalonkan diri untuk menjadi bagian dari anggota legislatif. Ini merupakan salah satu sumbangsih besar dari perempuan dalam dunia politik. Mereka ingin ikut andil dalam politik, khususnya dalam bidang pemerintahan.
Setelah adanya emansipasi wanita, kini gerakan perempuan semakin berkembang. Perempuan tidaklah terkekang dan juga tidak hanya berada dalam dapur, sumur, dan kasur. Hak-hak perempuan memang sudah merdeka, namun saja sebagian warga negara Indonesia itu sendiri masih melekat dengan budaya patriarki, yang mana masih beranggapan bahwa kekuasaan laki-laki lebih tingging dibanding dengan perempuan. Paradigma ini selalu disandingkan dengan agama.
Baca Juga:Masih Banyak Perusahaan PJTKI Berangkatkan TKI Non ProseduralIni Data Korban dan Kerusakan Bencana Alam di Sukanagara
Hai ini sudah tidak asing lagi menjadi bahan perbincangan, salah satunya oleh kaum marginalitas. Perempuan merupakan salah satu makhluk yang berharga dan dimuliakan dalam Islam. Tuhan menciptakan perempuan dengan menganugerahkan sifat yang lemah lembut dan juga penyayang. Dalam Islam, tidaklah sedikit dalil yang membahas tentang keutamaan perempuan. Salah satunya yaitu, perempuan yang sholehah itu lebih baik daripada 70 orang pria yang sholehah. Berbicara perempuan, lantas bagaimanakah hak perempuan dalam politik?
Berkaca pada sejarah, bahwasanya Ummu Hani pernah memberi jaminan keamanan (suaka politik) kepada sekelompok orang musyrik, dan tindakannya dibenarkan oleh Nabi saw. Aisyah bersama-sama dengan para sahabat yang laki-laki, memimpin dalam perang Jamal melawan Ali bin Abi Thalib, berkenaan dengan isu suksesi pergantian kekhalifahan saat itu. Ini merupakan salah satu keterlibatan perempuan dalam dunia politik.
Dalam negara Indonesia, telah dibuat aturan tentang kewajiban 30 persen bagi caleg perempuan. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.