Dia pun mendorong agar pegawai yang terkena musibah harus berani melawan kebijakan Direksi yang menunjukan aroganisme dan sewenang-wenang tersebut. Bahkan Yana menyebutkan jika perkara surat pemberhentian tersebut bisa diproses secara hukum.
“Bisa masuk dalam gugatan hukum, karena suratnya pun cacat hukum. Kami akan kawal jika ini berproses,” kata dia.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, seharusnya surat yang dikeluarkan tersebut ditandatangani oleh direktur langsung. Namun dirinya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Daerah terkait surat tersebut.
“Apakah ada sistem lain yang diterapkan sehingga tidak perlu ada tandatangan direktur atau bagaimana, nanti saya koordinasi dulu dengan BKPPD supaya jelas,” kata dia.
Sementara itu, Direktur RSUD pagelaran, dr Awie Darwizar masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Setelah dihubungi beberapa kali pun tidak ada jawaban, termasuk melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Dedy Toser Mulyadi, mengaku, pihaknya masih terus mengawal kasus hukum yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan korupsoi dan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi RSUD Pagelaran.
Menurutnya, informasi terakhir laporan tersebut sudah ada kemajukan, dimana Direktur RSUD pagelaran sudah cukup bukti dalam tindakan atau perbuatan melawan hukum.
“Sekarang tinggal mencari dan menghitung kerugian negara. kami akan terus kawal. Supaya kasusnya sampai ke persidangan,” kata dia.
Dedi mengatakan, dengan adanya perkara baru terkait pemberhentian yang dinilai cacat hukum pun akan menambah catatan buruk direksi RSUD Pagelaran. “yang sudah diproses kini berjalan, ditambah dengan perkara sekarang. Jadi sudah sangat terlihat permasalahan di managemen RSUD Pagelaran itu,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Sejumlah pihak melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenangan dengan adanya persentasi insentif Direrktur RSUD Pagelaran dari jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mencapai angka 10 persen dari hasil tarif layanan di RSUD tersebut.
Perlu diketahui, pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur yang ditetapkan 1 Agustus 2018.