Cianjur Belum Berlakukan Kartu Nikah

Cianjur Belum Berlakukan Kartu Nikah
KARTU NIKAH: Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur mengaku belum memberlakukan kartu nikah, karena Cianjur tidak masuk dalam kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi percontohan kartu nikah.
0 Komentar

CIANJUR – Kementrian Agama (Kemenag) Cianjur belum menerima peralatan dari Kementrian Agama (Kemenag) RI terkait digantikannya buku nikah menjadi kartu nikah.
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Nikah dan Rujuk (PNBPR) Kemenag Cianjur, Ema Siti Fatimah, mengatakan, Cianjur tidak termasuk kabupaten/kota percontohan pergantian buku nikah ke kartu nikah.
“Pergantian buku nikah menjadi kartu nikah masih percontohan yang di lakukan dibeberapa daerah saja sebagai percontohan. Di Jawa Barat ada 5 kabupaten/kota sebagai percontohan,” kata Ema kepada wartawan, Kamis (15/11).
Dia menjelaskan, jika di lima daerah yang menjadi percontohan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala, maka Cianjur pun akan segera menerima peralatan dari Kementrian Agama.
“Pergantian buku nikah menjadi kartu nikah di luncurkan Kementrian Agama pada 8 November di Jakarta. Namun tidak serta merta kartu nikah menggantikan fungsi buku nikah,” katanya.
Bahkan, ungkap dia, keberadaan kartu nikah akan meminimalisir adanya pemalsuan, karena di kartu nikah akan ada barcode yang di dalamnya terdapat data pasangan suami istri yang terhubung dengan Sistem Aplikasi Manajemen Nikah (SIMKA).
Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementrian Agama pusat terkait digantinya buku nikah menjadi kartu nikah dan diperkirakan program tersebut akan berjalan tahun depan.
“Mudah-mudahan program baru tersebut akan berjalan secara menyeluruh terutama di Cianjur tahun 2019 pada triwulan pertama atau kedua,” katanya. (bay/sri)

0 Komentar