CIANJUR – Operasi Zebra yang digelar sejak 30 Agustus hingga 13 November 2018 berhasil menjaring 8.067 kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua. Sejumlah pelanggaran dilakukan oleh para pengendara yang terjaring razia tersebut seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cianjur AKP Adhimas Sriyono Putra, melalui Bripda Adinda unit tilang Polres Cianjur mengatakan, total keseluruhan pasca Operasi Zepra kendaraan yang terjaring mencapai 8.067 unit.
Dikatakan Adinda, semua berkas tilang saat ini tengah diproses ke tahap penilangan. Bagi pengendara yang terjaring razia operasi zebra, dipersilahkan untuk mengambil surat-surat di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada tanggal 16 dan 23 November 2018.
“Saat ini berkasnya sedang kita susun dan akan segera di serahkan ke Pengadilan dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” ungkap Brida Adinda saat ditemui Cianjur Ekspres di Ruang Unit Tilang Polres Cianjur, Selasa (13/11)
Sementara itu Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyebutkan, ada beberapa kriteria yang menjadi sasaran pelanggaran bagi pengendara. Diantaranya, pengendara sepeda motor itu harus lengkap surat-suratnya, baik itu STNK, SIM, Helm harus standar SNI dan penumpang anak kecil harus benar-benar safety.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, sabuk pengaman (Safety belt), penggunaan HP saat berkendara dan kelengkapan kendaraan lainnya seperti lampu-lampu harus berfungsi semua.
“Digelarnya Operasi Zebra ini, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat yang melakukan pelanggaran-panggaran saat berkendara. Selain itu kita juga meminta kepada para orang tua yang mempunyai anak dan belum cukup umur agar tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan karena sangat berbahaya,” tandasnya. (yis/sri)