PACET – Ratusan petani di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet akhirnya bernafas lega setelah pihak keluarga Halimah Rais, menyatakan tidak akan mengambil tanah yang sudah digarap dan dimiliki petani.
Sebelumnya 800 kepala keluarga (KK) warga Desa Ciputri, merasa diresahkan adanya penjualan lahan yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan ahli waris Haliman Rais pemilik lahan seluas 60 hektar yang sudah dikuasai negara, karena terlantar selama puluhan tahun itu pada investor.
Bahkan petani sangat diresahkan karena sebagian kecil telah memiliki sertifikat tanah atas lahan yang selama ini telah digarap secara turun-temurun dari leluhurnya, setelah mendapat kabar dari media sosial terkait Kota Langit Sarongge yang telah dijual secara umum oleh orang yang mengaku ahli waris.
Ade Armando selaku perwakilan keluarga besar Halimah Rais, meminta agar warga dan petani Sarongge tidak perlu khawatir harus meninggalkan tanah pertanian yang sudah puluhan tahun didiami dan digarap secara turun-temurun.
Dia mengaku, sudah mendapat penjelasan dari Suci Mayang Sari, Tosca Santoso dan Hasoloan Sinaga terkait keresahan petani Sarongge atas rencana dijualnya lahan Sarongge yang selama ini diketahui milik neneknya. Mengenai keresahan petani di daerah tersebut, maka pihak keluarga Halimah Rais tidak pernah mempersoalkan tanah tersebut.
”Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga Halimah Rais atau pengembang yang menyatakan akan menjual tanah tersebut, dan memanfaatkannya untuk keperluan bisnis,” katanya dihadapan perwakilan petani Sarongge, belum lama ini.
Bahkan cucu kandung Halimah Rais itu, mengatakan kalau pihak keluarga selama ini tidak pernah berniat untuk mempermasalahkan lahan 60 hektar tanah yang pernah dimiliki neneknya itu.
Termasuk tidak pernah memberikan izin pada Boy Satrio untuk mengusut atau menjual tanah yang statusnya sebagian besar telah dikuasai petani secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
“Nenek kami dikenal sebagai pengusaha sukses pada zamannya dan membeli tanah di Sarongge hingga 60 hektar terbagi dalam 5 sertifikat,” katanya.
Namun, ahli waris awalnya tidak pernah mengetahui secara pasti lokasi tanah tersebut, hingga munculnya pemberitaan di media resahnya ratusan petani di Sarongge yang terancam kehilangan tanahnya.
Lebih terkejutnya keluarga besar Halimah Rais munculnya penjualan di media sosial terkait Kota Langit Sarongge yang diperjualbelikan dengan harga murah oleh bukan ahli waris namun hanya menantu.
“Kami tidak pernah mengungkit masalah tersebut, hari ini saya meluruskan bahwa ahli waris tidak akan pernah mengambil kembali tanah tersebut dan tidak akan mempermasalahkan kalau sudah bersertifikat,” katanya.
Dia menambahkan, kehadiran Boy Satrio yang sempat membuat resah petani di Sarongge, bukan sebagai ahli waris namun cucu menantu yang tidak memiliki hak untuk menjual atau memperkarakan keberadaan petani di atas lahan tersebut.
“Kalau masih belum jelas, kami akan mendampingi petani ke BPN untuk memperjelas status tanah tersebut. Kalau pun masih atas nama nenek kami, almarhum kami tidak akan mempermasalahkan dan petani tetap berhak atas tanah tersebut,” katanya.
Sementara ratusan petani di Desa Ciputri yang akhirnya dapat bernafas lega berencana untuk membuat kegiatan tahunan sebagai bentuk penghargaan terhadap Halimah Rais dan keluarganya.
“Kami sangat bersyukur atas pernyataan ahli waris tidak akan menggugat apalagi mengambil tanah yang sudah menjadi hak kami sebagai petani. Kami akan mendoakan almarhumah Halimah Rais dan keluarganya, agar diberikan berkah yang lebih besar dari yang diikhlaskan,” kata Zunaedi Hasanudin, 41, seorang petani pada wartawan.
Dia menambahkan, setelah mendapat keputusan atas lahan yang akhirnya mereka miliki, petani dapat lebih tenang Dan akan segera mengurus sertifikat atas lahan yang sudah puluhan tahun mereka garap dan akhirnya dapat menjadi haknya.
“Sudah pasti kami akan meminta bantuan Tosca Santosa dan LBH yang selama ini memperjuangkan nasib dan Hak kami sampai terkabul untuk memiliki sertifikat yang sah dan resmi sebagai bukti kepemilikan,” katanya.
Menurut dia, tanah Sarongge memang diketahui di masa lalu dimiliki Keluarga Halimah Rais, namun statusnya sekarang masih harus dipelajari dan ditelusuri. “Kalaupun tanah ini masih dimiliki keluarga Halimah Rais, ahli waris sudah bersepakat tidak akan mengambil alih apalagi mengusir petani dari tanah ini,” kata dia.(bay/red)