CIANJUR – Ingin lebih tahu tentang aturan berkampanye, Anggota DPR RI Komisi XI
Maruarar Sirait, atau yang biasa di sapa Bang Ara mendatangi penyelenggara Pemilu di
Cianjur, Senin (5/11).
Bang Ara datang ke KPUD dan Bawaslu Cianjur untuk berkonsultasi tentang aturan
kampanye yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita menyempatkan diri datang ke Cianjur bersilaturahmi ke KPU dan Bawaslu untuk
berkonsultasi tentang peraturan kampanye, mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak
sesuai aturan,” ungkap Bang Ara, kepada Cianjur Ekspres.
Selain itu, Bang Ara pun dalam kunjungannya ke KPU Cianjur mengajukan beberapa
pertanyaan terkait aturan-aturan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan
berdasarkan PKPU diantaranya, terkait bantuan atau sumbangan, dan tata cara memasang
alat peraga kampanye.
“Banyak hal saya ketahui setelah kita langsung bertatap muka bersama Ketua KPU
Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Sementara di Bawaslu Kabupaten Cianjur, Bang Ara juga melakukan hal serupa. “Banyak
pengetahuan yang saya dapat tentang aturan bagaimana caranya calon legeslatif itu bisa
kampanye, namun tidak melanggar peraturan yang telah di tentukan oleh Bawaslu RI,”
katanya.
Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Tatang Sumarna
menjelaskan, Bang Ara datang ke Kantor Bawaslu hanya konsultasi terkait tatacara
berkampanye yang baik dan sesuai aturan.
“Kurang lebih dua jam lamanya Bang Ara berkonsultasi dengan Bawaslu terkait aturan
kampanye, jadi tidak ada obrolan kuhusus,” tandasnya.(yis/sri)