Soal Kuota Haji 2026, Ini Penjelasan Kemenag Cianjur

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur. (Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

“Pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi pada tahun 2026 sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, sistem menjadi jauh lebih proporsional,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, dampak dari perubahan ini sangat terasa. Kabupaten yang sebelumnya mendapatkan kelebihan kuota (karena proporsi penduduknya muslimnya besar namun daftar tunggunya kecil) mengalami penyesuaian.

“Kabupaten dengan daftar tunggu tinggi akhirnya mendapat tambahan kuota signifikan, memungkinkan ribuan calon jemaah untuk berangkat sesuai dengan urutan pendaftaran mereka yang sebenarnya,” paparnya.

Baca Juga:Disarpus Cianjur Gelar Lomba Video Konten Literasi, Buruan Daftar!Bandara Kertajati Belum Berpengaruh Tingkatkan Pariwisata di Cianjur, RK Dadan Surya Negara: Butuh Jalan Tol

Rian menambahkan, bahwa kondisi ini bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penegakan keadilan dan koreksi terhadap ketimpangan sistem lama. Tujuan utama dari sistem baru ini adalah memastikan prinsip first come, first served benar-benar terwujud.

“Dengan sistem berbasis daftar tunggu, setiap calon jemaah yang telah lama menabung dan mendaftar kini mendapatkan kesempatan berangkat yang lebih sesuai dengan urutan pendaftarannya, menciptakan keadilan substantif di seluruh Indonesia,” ucapnya.

0 Komentar