Dia juga menegaskan, MKRI tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran pemilu.
“Karena yang berwenang adalah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dilanjutkan prosesnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata dia.
Melihat hal tersebut, pihaknya pun meyakini, hakim kontitusi akan mendiskualifikasi perkara PHPU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Baca Juga:Mengenang Sosok Alwi Hamu, Tokoh Pers Sulsel, Pengusaha Ulung hingga Eyang TercintaSidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur
“Artinya perkara ini tidak akan dilanjutkan atau permohonan ditolak dan langsung penetapan bupati terpilih. Setelah ini, tidak ada lagi upaya hukum lain baik itu banding atau kasasi. MKRI ini langkah hukum terakhir yang sifatnya mengikat,” tandasnya.