Sidang Perkara PHPU di MKRI, 01 Optimis Lanjut – 02 Yakin Ditolak

Hakim Konstitusi
Sidang PHPU di Panel 1 Gedung 1 MKRI, dipimpin Ketua MKRI, Suhartoyo didampingi 2 anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat, 17 Januari 2025. (Foto: Tangkapan layar YouTube MKRI)
0 Komentar

Dia juga menegaskan, MKRI tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran pemilu.

“Karena yang berwenang adalah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dilanjutkan prosesnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata dia.

Melihat hal tersebut, pihaknya pun meyakini, hakim kontitusi akan mendiskualifikasi perkara PHPU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Baca Juga:Mengenang Sosok Alwi Hamu, Tokoh Pers Sulsel, Pengusaha Ulung hingga Eyang TercintaSidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur

“Artinya perkara ini tidak akan dilanjutkan atau permohonan ditolak dan langsung penetapan bupati terpilih. Setelah ini, tidak ada lagi upaya hukum lain baik itu banding atau kasasi. MKRI ini langkah hukum terakhir yang sifatnya mengikat,” tandasnya.

0 Komentar