“Misal, saksi fakta dalam permohonan ada pemilih yang sudah meninggal dunia tapi mencoblos adalah keluarga yang mengetahui,” ungkap Oden.
Dalam 17 permohonan perkara PHPU yang disampaikan pada MKRI, Oden berharap bisa dikabulkan sehingga pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilaksanakan minimal di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Cipanas, Cilaku, dan Cugenang.
“Kita harap bisa PSU di 32 kecamatan atau minimal di 7 kecamatan atau di 420 TPS. Kita optimis sidang PHPU berlanjut,” harapnya.
Baca Juga:Mengenang Sosok Alwi Hamu, Tokoh Pers Sulsel, Pengusaha Ulung hingga Eyang TercintaSidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur
Terpisah, Kuasa hukum Era Baru, F Sopirmas mengungkapkan, dalam sidang eksepsi di ruang Panel 1 Gedung 1 MKRI pekan lalu, pihaknya juga membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kubu 01.
“Dalam sidang kedua di MKRI pekan lalu, Agendanya itu eksepsi, kita sampaikan keberatan soal ambang batas selisih suara 0,5 persen. Secara syarat formil itu sudah tidak memenuhi karena selisih itu sampai 24 ribu atau 2,3 persen,” ungkap Sopirmas saat dihubungi Cianjur Ekspres.
Eksepsi yang disampaikan juga terkait obscuur libel atau gugatan yang tidak jelas atau kabur sehingga permohonan tidak bisa diterima.
“Permohonan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Mereka (kubu 01) menuduh seolah-olah kami (kubu 02) yang melakukan kecurangan. Padahal dalam sidang pun kita sampaikan kalau yang sering kali melakukan kecurangan itu dari mereka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan pada hakim konstitusi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pemohon.
“Kita membawa dan menyertakan 33 bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kubu 01 yang kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” ungkap Sopirmas.
Dia menjelaskan, dari 33 laporan yang disampaikan ke Bawaslu, 22 di antaranya masuk register. Bahkan, 1 kasus telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Baca Juga:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKTDokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M
“Soal pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Pasirkuda. Di mana terdakwa yang merupakan ASN divonis penjara 1 bulan oleh PN. Itu akan menjadi catatan bagi hakim konstitusi,” kata dia.
Sopirmas dan timnya sekaligus menyertakan bukti-bukti pelanggaran seperti video dugaan politik uang (money politic), percakapan pesan kepala desa, dan lainnya untuk jadi pertimbangan hakim MKRI.