TPPO Berkedok Kawin Kontrak, Bupati Cianjur Prihatin, MUI Sebut Haram

Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur, Herman Suherman
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku prihatin dan sangat menyayangkan dengan masih adanya praktik kawin kontrak berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Cipanas.

Padahal, lanjutnya, Pemkab Cianjur telah memiliki peraturan bupati (perbup) perihal larangan praktik kawin kontrak pada 2021 lalu, meskipun diakui hal tersebut masih dalam bentuk imbauan dan tidak berujung sanksi.

“Saya sangat prihatin, padahal kita sudah sering sosialisasikan soal itu (larangan kawin kontrak,red) tapi ternyata masih ada dan berujung TPPO. Terima kasih pada Polres Cianjur yang sudah mengungkap kasus ini,” kata Herman, Selasa 16 April 2024. 

Baca Juga:Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali391.575 Wisatawan Berlibur di Jabar Selama Libur Lebaran

Tidak adanya tindakan tegas terhadap praktik kawin kontrak, lanjut Herman, karena pemkab sendiri belum bisa membuat perda yang berkekuatan hukum. Alasannya, karena belum ada aturan serupa dari tingkat pemerintah pusat.

“Sebetulnya kita inginkan adanya sanksi jika ada omnum yang lakukan kawin kontrak. Namun belum ada perturan yang berkekuatan hukum, sedangkan perbup yang ada sifatnya hanya imbauan. Kita sudah mengajukan aturan jelas soal kawin kontrak ke kementerian, tapi sampai saat ini belum ada hasil,” ungkapnya.

Praktik kawin kontrak, kata dia, jelas sangat merugikan pihak perempuan yang notabenenya adalah adalah warga pribumi. Selain sifatnya sementara, para perempuan yang terikat kawin kontrak tak memiliki perlindungan dari perbuatan yang dilakukan pasangannya.

“Apalagi kalau sampai ada yang sampai memiliki anak dari hubungan kawin kontrak, karena setelah durasi kawin kontrak selesai, si laki-lakinya sudah tidak ada beban untuk menafkahi. Maka praktik ini harus kita cegah agar tidak ada lagi perempuan-perempuan yang jadi korban,” jelas Herman.

MUI Sebut Haram

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum menegaskan jika praktik kawin kontrak haram hukumnya dalam agama Islam. 

“Sejak awal kita sudah keluarkan fatwa haram terhadap praktik kawin kontrak,” kata Saepul Ulum.

Selain sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, wali palsu dan sewaan yang disiapkan oleh tersangka TPPO sudah tidak sesuai dengan kaidah Islam.

0 Komentar