CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Hari ini, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Pemilu 2024 digelar serentak untuk memilih capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Google menampilkan Doodle yang unik dengan detail warna merah putih dan font abu-abu putih khas Google. Saat diklik, Google juga menampilkan kata kunci atau keyword Pemilihan Umum Indonesia 2024.
Baca Juga:PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Gali Freitas Hingga 2026Alexis Messidoro Terus Menunjukkan Performa Mengesankan
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemilu, salah satu isu krusial yang sangat penting adalah terkait dengan hak memilih. Hak memilih sangat terkait dengan kedaulatan rakyat.
Siapa yang Punya Hak Pilih
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.
Di pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Berikutnya, di pasal 199 menyatakan:
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
Selanjutnya, di pasal 200 juga mengamanatkan:
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.
Jumlah DPT
Baca Juga:Bojan Hodak Lirik Potensi Pemain Muda Elite Pro Academy Pulih dari Cedera, Zalnando Berjuang Kembalikan Kebugaran dan Performa Terbaiknya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU.(disway.id)