CIANJUREKSPRES – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU tersebut.
Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU terbukti melanggar kode etik karena telah meloloskan proses pendaftaran pencalonan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Hasim dkk mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:Shio Orang Terkenal Dunia dengan Keberuntungannya4 Shio yang Beruntung di 2024 ini, Cek Shio Mu!
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu” ujar Ketua DKPP Henddy Lugito.
Selain dari ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifudin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Kemudian dalam pertimbangan putusannya KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu.
Menurut Dewa Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota DKPP I
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah keputusan MK diucapkan” ujarnya.
Dalam persidangan KPU berdalih untuk mengirimkan surat tersebut pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang masa reses.
Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Akan tetapi keterlambatan ini tidak tepat karena keputusan MK telah diluncurkan sehingga memunculkan aspek dan pendapat lainnya mengapa dilakukan keterlambatan demikian.
Baca Juga:10 Fakta Menarik Shio Ayam Simbol KepraktisanMenilik Karakter Shio Kera dengan Keunikan yang Kompleks
“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasar 25A ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib” Ujar Wiarsa kembali.
Selain itu DKPP menyoroti pada sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik dibandingkan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Dalam hal ini terdapat empat perkara yang diadukan oleh,