Mulai Oktober 2024, Para Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Punya Sertifikat Halal

Mulai Oktober 2024, Para Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Punya Sertifikat Halal
Mulai Oktober 2024, Para Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Punya Sertifikat Halal
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Mulai 17 Oktober 2024, pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Para Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Punya Sertifikat Halal

Kewajiban tersebut bertujuan untuk:

1. Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan aman
2. Meningkatkan daya saing produk PKL di pasar domestik dan internasional
3. Memperkuat ekosistem halal di Indonesia

Proses sertifikasi halal untuk pedagang kaki lima akan dilakukan secara gratis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pedagang kaki lima dapat mengajukan sertifikasi halal melalui:

Baca Juga:Pengguna KRL di Bekasi Pasang Bunga di Eskalator yang Telah Mati 100 HariPembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun dan Denda

1. Website BPJPH
2. Kantor Layanan Halal BPJPH
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi oleh BPJPH

Di bawah ini ada beberapa langkah yang dapat dilakukan PKL untuk mendapatkan sertifikasi halal:

Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

1. Surat pernyataan pelaku usaha
2. Daftar produk yang diajukan
3. Hasil uji laboratorium
4. Manual cara kerja pengolahan produk halal
5. Mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH atau LPH
6. Membayar biaya sertifikasi halal (jika mengajukan melalui LPH)
7. Menunggu proses audit oleh BPJPH atau LPH
8. Menerima sertifikat halal jika dinyatakan memenuhi persyaratan

Pemerintah telah menyediakan berbagai bantuan untuk membantu PKL dalam mendapatkan sertifikasi halal, seperti:

1. Sosialisasi dan edukasi tentang sertifikasi halal
2. Pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal
3. Bantuan biaya sertifikasi halal

Bagi PKL yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi, seperti:

1. Teguran tertulis
2. Denda administratif
3. Pencabutan izin usaha

Oleh karena itu, PKL diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal agar dapat terus menjalankan usahanya dengan lancar.

Baca Juga:Menkominfo Akan Melarang Penjualan Paket Internet di Bawah 100 MbpsPemilih Dilarang Keras Membawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

Di bawah ini ada beberapa manfaat memiliki sertifikat halal bagi PKL:

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen
2. Meningkatkan daya saing produk
3. Memperluas pangsa pasar
4. Meningkatkan peluang ekspor

0 Komentar