Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun dan Denda

Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun dan Denda
Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman Penjara 2,5 Tahun dan Denda
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, resmi menjatuhkan hukuman kepada Andrie Wibowo Eka Wardhana, pelaku pembakaran Gunung Bromo, dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, pada Rabu (31/1/2024). Hukuman untuk pembakar Gunung Bromo ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Pembakar Gunung Bromo Resmi Ditetapkan Hukuman

Hukuman penjara dan denda diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga:Menkominfo Akan Melarang Penjualan Paket Internet di Bawah 100 MbpsPemilih Dilarang Keras Membawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara Saat Pencoblosan

Di bawah ini ada beberapa poin penting terkait putusan hukuman untuk pelaku:

– Hukuman: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar
– Terdakwa: Andrie Wibowo Eka Wardhana
– Kasus: Pembakaran Bukit Teletubbies
– Tanggal Putusan: Rabu, 31 Januari 2024
– Lokasi Pengadilan: Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur

Kebakaran Gunung Bromo yang terjadi pada Oktober 2023 telah menimbulkan kerusakan parah pada kawasan wisata tersebut.

Kebakaran ini juga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat. Masyarakat berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

0 Komentar