CIANJUREKSPRES – Polisi melakukan penggerebekan sejumlah kios jamu dan bengkel yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur pada Selasa (23/1).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, jika penggerebekan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya korban jiwa akibat miras oplosan seperti yang terjadi di Bandung beberapa waktu lalu.
Kata Septian, dari laporan warga, sejumlah kios jamu dan bengkel yang dirazia ternyata hanya kedok untuk menutupi transaksi jual beli miras, mulai dari miras bermerek hingga moras oplosan.
Baca Juga:KCD Wilayah VI Disdik Provinsi Jabar: Dugaan Pelecehan Tergantung pada Pembuktian6 Kios di Bojong Ludes Terbakar
“Kita temukan di Kecamatan Cibeber juga di kecamatan lainnya. Ada yang kios jamu, ada juga yang sehari-harinya adalah bengkel tapi menjual miras pada orang-orang tertentu,” kata Septian.
Dari hasil razia tersebut, pihaknya pun mengamankan puluhan botol miras berbagai merek juga ratusan kantong miras oplosan.
“Ada 132 kantong miras oplosan yang berhasil kita amankan, juga puluhan botol miras dari berbagai merek. Barang bukti tersebut kita langsung bawa ke Mapolres Cianjur,” kata dia.
Kata dia, Polres Cianjur akan berkomitmen untuk melakuan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cianjur, utamanya miras oplosan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi.
“Kita akan terus merazia tempat-tempat yang diduga memperjualbelikan miras ilegal,” ujarnya.
Dia jga mengimbau pada warga Cianjur untuk melapor pada polisi jika menemukan adanya warung-warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
“Laporkan jika memiliki informasi adanya tempat atau warung yang menjual miras. Kita akan tindak sebelum menimbulkan korban jiwa,” tutup Septian.