Panwascam Pagelaran Cianjur Libatkan Berbagai Elemen Awasi Kampanye Pemilu 2024

Panwascam Pagelaran Cianjur Libatkan Berbagai Elemen Awasi Kampanye Pemilu 2024
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pagelaran, Kabupaten Cianjur, melibatkan berbagai elemen dalam pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya dengan menggelar rapat pengawasan di Kantor Panwascam Pagelaran Kampung Cicurug RT 05/RW 08, Desa Sindangkerta, Jumat (15/12/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan melibatkan berbagai macam elemen masyarakat serta aparat penegak hukum yang dipimpin Ketua Panwascam Pagelaran, Alfan Victory, Divisi Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Ajun Junaedi, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, R Dewi Handayani serta Jajaran Staf Divisi dan Pendukung.

Baca Juga:Persiapan Pemilu 2024, Panwascam Pagelaran Cianjur Lakukan Pengawasan Gudang LogistikPanwascam Campaka Lakukan Pengawasan Gudang Logistik Pemilu 2024

Ketua Panwascam Pagelaran, Alfan Victory, menyampaikan, pihaknya bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pihaknya pun terus melaksanakan patroli yang juga dilakukan oleh PKD di desa masing-masing selama 75 hari.

“Sejauh ini ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU,” ungkap Alfan dalam keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan, terkait APK yang melanggar zonasi sudah meminta pihak partai dan relawan partai masing-masing untuk memindahkannya, dan mentaati sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Jika tidak dipindahkan, maka pihak Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Ada sekitar 140 APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Pagelaran baik di jalan protokol maupun di jalan desa, dan ini masih bisa bertambah,” paparnya.
“Kita fokus pada APK yang berada di tempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan dan pemerintahan,” imbuh Alfan.

Sementara itu Divisi hukum Penyelesaian Sengketa Panwascam Pagelaran, Ajun Junaedi, menambahkan, pihaknya juga meminta adanya kolaborasi dari pihak media dalam pengawasan masa kampanye.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, bahwa sudah diatur penugasan pengawasan masa kampanye dimana terdapat beberapa aspek,” katanya.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Optimalkan Pasokan Energi di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat Selama NataruPanwascam Campaka Cianjur Fokus Lakukan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

“Kami telah melaksanakan 6 aspek pengawasan, salah satunya dengan memberikan surat imbauan kepada kepala desa termasuk BPD dan perangkat serta ASN, TNI dan Polri, untuk tidak terlibat berkampanye, dan kami berharap pihak media untuk dapat berkolaborasi mengawasi kampanye hingga masa kampanye berlangsung sesuai yang diharapkan,” ujar Ajun menambahkan.

0 Komentar