Panwascam Pagelaran Cianjur Libatkan Berbagai Elemen Awasi Kampanye Pemilu 2024

Panwascam Pagelaran Cianjur Libatkan Berbagai Elemen Awasi Kampanye Pemilu 2024
0 Komentar

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Panwascam Pagelaran, R Dewi Handayani, meminta pihak media untuk dapat ikut mengawasi netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas Pemerintahan.

“Kita harus buka mata, buka telinga karena kita tidak dapat jadwal kampanye caleg dari KPU, terutama pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

“Konsekuensinya ketika kepala desa menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye berarti melanggar UU Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” tegas Dewi.(*)

0 Komentar