Setahun Gempa Cianjur: Masih Menyisakan Masalah

Setahun Gempa Cianjur: Masih Menyisakan Masalah
ILUSTRASI RATA: Kondisi Salah satu rumah yang rata dengan tanah akibat gempa, di Desa Gasol, Keamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Progres penanggulangan pascabencana gempa bumi pada 21 November 2022 silam, masih menyisakan masalah. Mulai dari penyaluran dana bantuan stimulan, ketidak sesuaian kategori kerusakan, kondisi pengungsi, hingga progres pembangunan rumah tahan gempa (RTG) oleh pihak ketiga atau aplikator terus berpolemik.

Ketua Tim Advokasi Kemanusiaan Manjur (TAKM) Yana Nurzaman mengungkapkan pihaknya banyak menerima aduan terkait berbagai persoalan dari warga terdampak gempa. Diperiode 20 September 2023 hingga 20 November 2023, posko pengaduan TAKM menerima 151 kasus dengan delapan jenis aduan.

“Sejak bulan lalu hingga kini, kita menampung kurang lebih 151 kasus dari delapan jenis aduan. Ada aduan RTG mangkrak, warga sakit di tenda, masalah administrasi kependudukan, pengungsi kekurangan logistik, keterlambatan cetak buku tabungan, ketidak sesuaian kategori kerusakan, rekening diblokir, sampai warga terdampak yang belum terdata. Semua tersebar di kecamatan yang dilanda bencana gempa tahun lalu,” ujar Yana saat ditemui Cianjur Ekspres, Senin (20/11).

Baca Juga:Kurangi Risiko Bencana Geologi, Ini Tiga Rekomendasi Badan Geologi ke Pemkab CianjurSetahun Gempa Cianjur: Seperti Diombang-ambing

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Cianjur abai terhadap permasalahan yang terjadi, sehingga warga-warga tersebut harus sampai meminta bantuan pada pihak ketiga.

Selain itu, pihaknya juga menerima 118 pengaduan soal hilangnya data warga terdampak dalam daftar penerima bantuan dana stimulan pembangunan rumah akibat bencana gempa bumi.

“Misalnya, ada warga yang awalnya muncul sebagai penerima bantuan stimulan tahap tiga. Namun belakangan datanya tidak tercantum lagi dalam daftar penerima bantuan baik tahap satu, dua, tiga dan bahkan di tahap empat. Sudah dipastikan hilang,” ujarnya.

Sementara untuk penanganan korban terdampak yang masih mengungsi di huntara, kata dia, pemerintah seharusnya berpatokan pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan jika pemda bertanggung jawab untuk penjaminan dan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar minimum.

“Mengingat masih banyaknya warga terdampak gempa yang sampai saat ini masih tinggal di tenda, semestinya Pemkab Cianjur tidak mengabaikan kondisi itu. Minimal ada OPD yang ditunjuk mendampingi para warga yang masih mengungsi dan mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan mengakui jika dalam proses pembangunan RTG beberapa waktu lalu, terdapat vendor atau aplikator nakal.

0 Komentar