CIANJUREKSPRES – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, Jumat (17/11/2023), meraih penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN di wilayah Provinsi Banten, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, penghargaan yang diberikan adalah bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada mitra BNNP Banten baik lembaga ataupun perorangan yang telah turut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan P4GN.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresias BNN kepada stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” ujarnya.
Baca Juga:Terobosan Pengelolaan Kawasan Konservasi Penyu PangumbahanDapat Nilai 91,18 Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik “Informatif”
Hadir dalam kegiatan, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengungkapkan, bagi Kemenkumham Banten penghargaan yang di berikan oleh BNNP Banten merupakan bukti konkrit untuk menggalakkan program P4GN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Penghargaan ini menjadi penting mengingat separuh dari jumlah penghuni Lapas/Rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten didominasi oleh kasus narkotika,” ungkapnya
Dodot menerangkan, menerangkan,n setiap langkah yang dilaksaksanakan oleh BNNP, pihaknya akan selalu mendukung penuh.
“Program P4GN selaras dengan program dari Kementarian Hukum dan Ham yaitu Lembaga pemasyarakatan rumah tahanan yang bersinar dengan arti bersih dari narkotika.
“Hal ini juga sejalan dengan program yang ada di Kementerian Hukum dan Ham dan apa yang sudah berjalan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait dengan program 3+1,” terangnya.
Ditambahkan Dodot, program 3+1 ini memiliki makna yang sangat dalam dan sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.
Baca Juga:Seberapa Pentingkah Pendidikan Karakter bagi Para Gen Z?Pertumbuhan UMKM Kreatif Masih Terkendala Promosi
“Arti 3+1 itu merupakan yang pertama deteksi dini dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan- kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan baik itu di upt lapas atau rutan,” tukas Dodot.