Menteri Koperasi: TikTok Shop Tutup, Ini Tempat Jualan Online yang Berlaku

TikTok Shop Tutup, Ini Tempat Jualan Online yang Berlaku
TikTok Shop Tutup, Ini Tempat Jualan Online yang Berlaku
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Menteri Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (UKM) Indonesia, Teten Masduki memberikan alternatif tempat jualan online usai TikTok Shop tutup.

Menurut Teten para pelaku usaha bisa pindah ke platform lain untuk menjual barang dagangannya. Di Indonesia sendiri ada beberapa e-commerce yang berlaku murni untuk transaksi jual-beli online.

Secara detail, Menteri Teten memang tidak menyebut apa saja platform yang dapat digunakan. Namun ada beberapa yang bisa dimanfaatkan oleh para UMKM seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada dan sebagainya.

Baca Juga:Mulai Oktober 2023! Begini Cara Beli Gas Melon Pakai KTPHarga Yamaha Jupiter Z1 2023 Bikin Pecinta Motor Bebek Nostalgia

Sebagaimana diketahui TikTok Shop resmi ditutup per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini disebabkan TikTok Shop sebagai media sosial tidak bisa merangkap menjadi e-commerce.

kendati telah ditutup, beberapa afiliator atau penjual di TikTok tampaknya masih berusaha menjajakan dagangannya melalui live TikTok.

Hanya sajasaat live streaming penjual tidak akan bisa lagi menyertakan keranjang kuning dan justru diarahkan melalui link website lain seperti nomor whatsApp.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023, media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Facebook dilarang memfasilitasi transaksi jual beli dalam satu platform.

Baca Juga: Soal TikTok Shop, Jokowi: Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Alasan TikTok Shop Tutup

Adapun alasan TikTok Shop tutup menurut Teten Masduki, karena selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Izin tersebut tidak memperbolehkan TikTok Shop untuk berdagang. Untuk itu, saat ini pemerintah telah mengatur terkait izin khusus bagi e-commerce.

Baca Juga:Sudah Punya KTP? Ini Syarat Kredit Motor Honda di Dealer Resmi4 Keunggulan Vespa GTS yang Merajai Skutik Retro Indonesia

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_, Kamis (5/10/2023).

Teten pun menegaskan adanya aturan tersebut bukan berarti Indonesia anti TikTok Shop. Dia mengatakan hal ini untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.

0 Komentar