Diduga Langgar Aturan, Posisi Plt Kadisdikpora Kembali Disoroti

Plt Kadisdikpora
Ilustrasi
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim kembali menjadi sorotan karena diduga melanggar beberapa aturan soal kepegawaian.

Ketua Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (Himat) Edwin Nursalam mengatakan, jika mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga aturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jabatan Plt bisa dijabat tak lebih dari satu tahun.

Selain itu, dirinya juga menyebut ada keanehan saat tidak adanya lelang jabatan untuk posisi Kadisdikpora saat pemkab melakukan rotasi dan mutasi jabatan beberapa bulan lalu.

Baca Juga:Pedagang di Pasar Bomero Akan Direlokasi ke PasirhayamWarga Binaan Lapas Bisa Video Call

Selain itu, lanjut Edwin, sebagai penjabat fungsional madya, Akib Ibrahim jadi memiliki kewajiban menjadi tenaga pengajar.

“Kalau fungsional madya itu berarti punya kewajiban menjadi guru. Sedangkan kita tahu kewajiban di Disdik juga sangat padar. Apa yang bersangkutan bisa maksimal mengemban tugas sebagai pengajar juga Plt kepala dinas?” ungkapnya.

0 Komentar