CIANJUREKSPRES – Posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim kembali menjadi sorotan karena diduga melanggar beberapa aturan soal kepegawaian.
Ketua Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (Himat) Edwin Nursalam mengatakan, jika mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga aturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jabatan Plt bisa dijabat tak lebih dari satu tahun.
Sedangkan diketahui, Akib Ibrahim menjabat Plt Kadisdikpora Kabupaten Cianjur sejak awal tahun 2022 silam atau setahun lebih.
Baca Juga: Kemenkumham Sukses Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023
“Dalam aturan Kemendagri, Plt itu hanya dijabat setahun, sesangkan dalam aturan BKN, jabatan Plt itu hanya tiga bulan dengan diperpanjang maksimal dua kali. Keduanya jelas tidak ada yang membenarkan Plt lebih dari satu tahun,” ungkap Edwin usai audiensi bersama Bupati Cianjur, Herman Suherman pada Senin (18/9/2023).
Selain itu, dirinya juga menyebut ada keanehan saat tidak adanya lelang jabatan untuk posisi Kadisdikpora saat pemkab melakukan rotasi dan mutasi jabatan beberapa bulan lalu.
“Ini janggal. Saat dinas-dinas lain dilelang jabatan, sementara dinas pendidikan tidak dan terus-terusan dijabat Plt,” kata Edwin.
Dirinya menduga ada unsur kesengajaan untuk menjadikan Akib Ibrahim sebagai Plt Kadisdikpora terus-menerus. Pasalnya, Akib Ibrahim yang seharusnya pensiun pada 2021 lalu, tetiba dipindahkan menjadi pejabat fungsional madya. Sehingga bisa terus menjabat hingga 2024 mendatang.
Selain itu, lanjut Edwin, sebagai penjabat fungsional madya, Akib Ibrahim jadi memiliki kewajiban menjadi tenaga pengajar.
“Kalau fungsional madya itu berarti punya kewajiban menjadi guru. Sedangkan kita tahu kewajiban di Disdik juga sangat padar. Apa yang bersangkutan bisa maksimal mengemban tugas sebagai pengajar juga Plt kepala dinas?” ungkapnya.
Pihaknya pun akhirnya meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi ulang dan memberhentikan Akib Ibrahim, agar posisi Kadisdikpora bisa dijabat oleh orang yang tepat tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Bupati Herman Ultimatum Vendor RTG Mangkrak
“Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan. Disini ada indikasi pembiaran jabatan Plt yang labrak aturan. Usut tuntas dan tindak semua yang terlibat dalam pembiaran ini,” tegas Edwin.