Satnarkoba Ringkus Pengedar Ganja dengan BB 9 Kilogram

Satnarkoba Ringkus Pengedar Ganja dengan BB 9 Kilogram
TUNJUKKAN: Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan tunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan bersama tersangka pengedar MRS (31). (FOTO: Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Rinciannya, kata Kapolres, 1 kilogram kurang lebih ada 30 paket sehingga jika dijual Rp100 ribu per paket, maka akan didapatkan kurang lebih dalam 1 kilogram itu mendapat keuntungan Rp3 juta.

“Kemudian paket besar ini kalau dikalkulasikan maka bisa didapatkan keuntungan kurang lebih Rp27 juta,” katanya.

Atas perbuatan tersangka mengedarkan barang haram tersebut, akan dijerat dengan persangkaan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:DPRD Cianjur: Miris Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap AnakKurun Waktu Enam Bulan, 95 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan

“Kemudian untuk kasus sabu kami jerat dengan 112 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap dia.

Selain itu, dalam kurun waktu enam bulan, Satnarkoba Polres Cianjur juga berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berbagai jenis sebanyak 55 kasus, dengan 50 tersangka, tersangka laki-laki sebanyak 48 orang dan perempuan 2 orang.

“Barang bukti total untuk ganja 18,5 kilogram, kemudian sabu-sabu 265 gram. Untuk obat keras 16.142 dan untuk psikotropika 345 butir. Jadi kalau di rata-rata kami tiap bulannya berhasil mengangkat 7 orang pelaku,” katanya. (dik/sri)

 

0 Komentar