Eks Pacar Pembunuh Ria Puspita Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ria Puspita
Ilustrasi: Dokumentasi Ikbal Slamet
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Pelaku pembunuhan Ria Puspita pelajar SMK di Pegelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG, akhirnya divonis hukuman 7,5 tahun penjara.

Mantan kekasih dari Ria ini terbukti bersalah telah membunuh wanita tersebut dengan cara ditembak di bagian kepala menggunakan senapan angin.

Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cjr itu digelar dengan cepat dan tertutup pada 15 Mei 2023 dan diputus pada 22 Mei 2023. Dalam putusannya hakim tunggal Kustrini menetapkan terdakwa AG terbukti bersalah dan divonis penjara 7,6 tahun.

Baca Juga:Tingkatkan IPM, Puluhan Pengurus FK-PKBM Kabupaten Cianjur DilantikBupati Herman: Tol Cianjur Jadi Solusi Macet Sekaligus Dongkrak Pariwisata

Gegara Simpan Alkitab, Kim Jong Un Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Bayi 2 Tahun

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Nugraha, mengatakan AG didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dalam pasal tersebut siapapun yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun karena pelaku merupakan anak, maka tuntutannya setengah dari maksimal hukuman orang dewasa,” kata dia.

WNA Pembunuh Mulai Disidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda Lantaran Terdakwa Tidak Hadir

Dia mengatakan baik jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa tidak mengajukan banding. “Sudah eksekusi, tidak banding karena dia (terdakwa AG) terima dan mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sebagai informasi, Ria Puspita pelajar SMK di Pegelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibunuh mantan kekasihnya Ag dengan menggunakan senapan angin. Bahkan pelaku menembak korban sebanyak 2 kali.

Polisi Masih Identifikasi Mobil Merah yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas

 

0 Komentar