Diduga Korupsi, Kejari Cianjur Tangkap Eks Pegawai PT Pegadaian

Korupsi
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES– Seorang mantan pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang, Kabupaten Cianjur, AI (46), diamankan Kejaksaan Negeri Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar.

Sebagian uang itu pelaku gunakan untuk menutupi angsuran pinjaman online atau pinjol.

Memanas! Selain Kominfo, Menpora Dito Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka melakukan 62 kali penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:Tingkatkan Literasi, Unsur Gelar Lomba Membaca NyaringWisata Alam di Cianjur Masih Jadi Primadona di Masa Libur Panjang

Menurutnya tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, numpang kredit, dan kredit unprosedural.

Mario Dandy vs Alwi Husen Maulana, Anak Pejabat Tersangka Kasus Kekerasan

Lalu tidak menyetorkan angsuran yang dititip nasabah, ikut numpang kridit kepada nasabah yang mengajukan, dan memproses pinjaman tanpa melakukan survei,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan dari hasi penyidikan dan audit, kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,1 miliar dengan Rp 908 juta diantaranya dengan modus kredit fiktif.

“Paling besar kerugian akibat modus kredit fiktif,” ucapnya.

Yudi menambahkan uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, diantaranya membayar angsuran pinjaman online. “Pengakuannya digunakan untuk bayar angsuran Pinjol,” kata dia.

Dia menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan oleh kejaksaan. Selama 20 hari ke depan, tersangka akan dimintai keterangan terkait aset yang dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Awas Nih Modus Baru Penipuan Rekening, OJK: Hati-hati! 

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

0 Komentar