662 Bacaleg di Cianjur Belum Memenuhi Syarat Administrasi

662 Bacaleg di Cianjur Belum Memenuhi Syarat Administrasi
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mencatat ada sebanyak 662 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur atau bacaleg yang didaftarkan oleh partai pada Pemilu belum memenuhi syarat administrasi. Jumlah tersebut dari total 785 bacaleg yang didaftarkan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi terhadap 785 bacaleg untuk DPRD Kabupaten Cianjur ternyata masih ada ratusan yang belum memenuhi syarat.

“Dari 785 (bacaleg,red) itu yang memenuhi syarat ada 123 bacalon dan yang belum memenuhi syarat 662 bacalon. Jadi secara persentase yang memenuhi syaratnya adalah 16 persen,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu (25/6).

Baca Juga:Pasca Ditutup, Alun-alun Cianjur akan Dibuka KembaliRiding Tipis-Tipis, RGOG Santuni Puluhan Anak Yatim di Cianjur

Dia mengatakan, ada lima penyebab ratusan bacaleg tersebut masih berstatus belum memenuhi syarat administrasi. Pertama, legalisir ijazah tidak memakai tanggal dan upload ijazah asli yang berdasarkan ketentuan harus foto copy ijazah yang sudah dilegalisir.

Lalu yang kedua, BB surat pernyataan tertukar antara bacalon di dalam satu partai tertukar.

“Jadi kurang cermat operator partai politik dalam mengupload dokumen pernyataan tadi di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga menyebabkan kondisinya tertukar antara bacalon,” kata Ridwan.

Selain itu, Ridwan menjelaskan, banyak surat pernyataan yang tidak ditandatangan di atas materai.

“Ketiga, suket atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di penjara itu belum selesai, masih on proses,” katanya.

Sedangkan yang keempat, surat keterangan dari rumah sakit terkait sehat jasmani, rohani dan tidak pernah menggunakan zat narkoba memang banyak yang belum selesai.

“Sehingga ini menjadi penyebab banyaknya syarat administrasi calon yang belum memenuhi syarat,” ucapnya.

Baca Juga:POPKAB Cianjur 2023 Dibuka, Kang Azis: Kami Mencari Atlet-atlet Muda PotensialKONI Cianjur Apresiasi Atlet dan Pelatih Berprestasi di SEA Games Kamboja 2023

Sementara yang Kelima, banyak yang mengalami kesalahan adalah penulisan nama bacalon di KTP dan ijazah berbeda ketika di input.

“Bisa saja antara KTP dan ijazah berbeda, tapi harus ada persyaratan tambahan yaitu harus ada surat keterangan dari satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut yang menyatakan bahwa pengguna atau yang tertera nama di dalam ijazah itu adalah pemilik sesuai dengan KTP yang bersangkutan,” papar Ridwan.

0 Komentar