Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.
BACA JUGA: Trending Twitter! Video Syur Mirip Rebbeca Klopper Bikin Netizen Heboh
Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:Gender Reveal, Anak Kedua Atta dan Aurel PerempuanLuna Maya dan Maxime Semakin Terlihat Bucin
Dalam pelaporannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE