Tukang Cilok Lakukan Hal Amoral ke Bocah di Cianjur

tukang cilok cianjur
Satreskrim Polres Cianjur mengamankan aksi amoral yang dilakukan tukang cilok kepada anak laki-laki berusia 6 tahun setelah salat jumat. (Foto: Mochamad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan orang dursila terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kecamatan Cugenang, beberapa waktu lalu. Tersangka UD (58) yang berprofesi sebagai tukang cilok di Cianjur ini melakukan aksi amoral saat korban pulang salat Jumat dari Mesjid.

Polres Cianjur Amankan 3 Terduga Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Cipanas

Hal amoral yang dilakukan tukang cilok di Cianjur ini membuat korban memberontak, berteriak, menangis, dan kabur dari tersangka kemudian mencari bantuan kepada masyarakat sekitar. “Hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan ia melakukan hal tersebut secara acak,” ungkapnya.

Aszahari melanjutkan, kepolisian menduga UD sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali. Beberapa korban kemungkinan nantinya kemungkinan akan melapor.

Cek Jadwalnya! Perpanjang SIM Melalui SIM Keliling Polres Cianjur

Baca Juga:Yang di Tunggu, Harga Motor Listrik Vespa!Harga Motor Listrik Viar, Bikin Kamu Tertarik!

Aszahari mengungkap, sejauh ini ada beberapa informasi yang sudah dikantongi nama-nama korban lainnnya. Hal ini mengingat pelaku melakukan aksinya secara acak, ia pun menyasar anak yang kira-kira situasinya memungkinkan untuk melaksanakan perbuatannya.

“Tapi sekali lagi masih dalam proses penyelidikan dan berapa korbannya,” ungkapnya.

Komunikasi dengan Psikiater

Menyinggung adanya dugaan sifat pedopil, Aszahari mengungkapkan akan berkomunikasi dengan psikiater apakah tersangka masuk kategori seperti itu. “Tapi indikasi seperti itu kemungkinan ada, karena ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, UD terjerat pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (dik/nik)

0 Komentar