CIANJUREKSPRES – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ricuh, usai majelis hakim menolak menunda persidangan tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Kejadian berawal dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menunda persidangan agar bisa menghadirkan saksi utama.
Agenda pemeriksaan saksi untuk meringankan terdakwa Sugeng Guruh Gautama di ruang tirta PN Cianjur awalnya berjalan lancar, namun saksi utama yakni Nur dan Kompol D tidak bisa hadir hingga majelis hakim melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:Rekomendasi Camping Ground Terbaru di CianjurHarga Motor Listrik Volta, Dapat Subsidi Pemerintah!
Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan saksi telah selesai, saat majelis hakim melanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa perdebatan pun terjadi. Tim kuasa hukum mendebat majelis hakim, hingga berencana walkout.
Perdebatan kian memanas antara tim kuasa hukum dengan majelis hakim, bahkan salah satunya mendekati meja hakim. Hakim Ketua Muhammad Iman akhirnya menskors persidangan hingga pukul 17.45 WIB.
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pembunuhan, Penumpang Angkum Cianjur-Bogor Turun 50 Persen
Masih ada Waktu 20 Hari
Sementara itu, Michel Stanley, tim kuasa hukum terdakwa Sugeng, mengatakan pihaknya hanya ingin saksi utama yakni Nur dan Kompol D hadir dalam persidangan. “Kami sudah menyepakati apabila keduanya untuk dihadirkan, terutama Kompol D, tapi kenapa tidak hadir? Kompol D ini bukan seseorang yang tidak bisa dihadirkan,” kata Stanley.
Lanjutan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Penabrak Mahasiswi Dihadirkan
“Keterangan Kompol D sangat berarti agar untuk keadilan klien kami. Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan, tapi mohon agar Kompol D dan Nur hadir dalam persidangan,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika permohonan tersebut diabaikan maka persidangan tersebut menjadi dzolim terhadap kliennya.