Kejari Cianjur Limpahkan Dua Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kejari Cianjur Limpahkan Dua Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/1/2022).

“Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Cianjur pada hari ini telah secara resmi melimpahkan 2 perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya dalam keterangan persnya, Senin(17/1/2022).

Adapun dua perkara tersebut antara lain, perkara  dugaan tipikor dengan tersangka berinisial ES selaku Kepala Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Hari Ini Outfit Seperti Apa yang Kamu Inginkan?Bedah Rumah Warga, Cak Imin Datang Langsung ke Cikalongkulon Cianjur

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan perkara lainnya dengan tersangka berinisial AT selaku mantan Kepala Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kedua terdakwa (tersangka) telah ditahan di Lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim,” kata Trio dalam keterangannya

Trio menegaskan, Penuntut Umum Kejari Cianjur berkeyakinan dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp238.682.430,41 untuk tersangka AT mantan Kades Sukalaksana dan
Rp163.590.878,01 dengan tersangka ES selaku Kades Gudang.(rls/hyt)

0 Komentar