Virgoun Punya Alasan Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Virgoun Punya Alasan Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Virgoun mempunyai alasan untuk tak hadiri sidang cerai perdananya. Sementara itu, Virgoun di ketahui datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat namun segera pulang kembali setelah mengetahui ketidakhadiran Inara Rusli.

BACA JUGA: Janda Kaya, Inara Rusli Memiliki Harta yang Melimpah

“Tadi sudah datang ke sini dengan itikad baik untuk mediasi karena prinsipal lain nggak hadir akhirnya sidang di tunda,” kata Wijayano Hadi Sukrisno saat di temui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Virgoun mempunyai alasan untuk tak hadiri sidang

“Nggak bisa di laksanakan jadi akhirnya Virgoun minta izin tetap meninggalkan Pengadilan Agama karena ke sini juga nggak di gelar agendanya, akhirnya pulang,” sambungnya

BACA JUGA: Ternyata Virgoun dan Inara Rusli Sudah Talak 3

Baca Juga:Inara Rusli dan Virgoun Keduanya Tak Hadiri Sidang Cerai PerdanaPutri Anne Lepas Hijab Saat Live TikTok dan Dihujat Warganet

Kemudian kata pengacara kuasa hukumnya bilang bahwa Virgoun tak mau di wawancarai oleh media dan tak mau di kerumunin oleh media yang mana bakal jadi banyak pertanyaan untuk Virgoun maka dari itu Virgoun diam saja di mobil.

BACA JUGA: Beginilah Perasaan Inara Rusli saat Pertama Kali Kembali Bekerja dengan Melepas Cadar

Karena Virgoun dan Inara Rusli tak hadir dalam persidangan, maka mediasi di tunda.

“Sudah di laksanakan sidang beragendakan pemeriksaan secara administrasi kedua belah pihak kemudian majelis hakim menanyakan prinsipal keduanya tak hadir, mediasi di tunda,” terang Wijayano Hadi Sukrisno.

Mediasi keduanya bakal di gelar kembali pada 7 Juni mendatang.

“Sidang bakal di gelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun klien saya Virgoun hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak,” pungkasnya.

Di ketahui, gugatan cerai yang di ajukan oleh Inara Rusli telah di daftarkan pada Senin (22/5) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerai yang di ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak 7 tuntutan yang di antaranya termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini.

0 Komentar