CIANJUREKSPRES – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan dalam proses belajar mengajar yang di sebut kurikulum merdeka belajar.
Kurikulum merdeka belajar di rancang untuk mengatasi krisis belajar terutama pada saat pandemik. Krisis ini ditandai dari rendahnya hasil belajar peserta didik bahkan hal yang mendasar sekalipun seperti membaca.
Guru akan memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat di sesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Baca Juga:Resep Kue Basah Dadar Gulung yang LegitCek Jadwalnya! Perpanjang SIM Melalui SIM Keliling Polres Cianjur
Kurikulum ini berpatok pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap sehingga proses belajar menggunakan project untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila di kembangkan berdasarkan tema tertentu yang di tetapkan oleh pemerintah.