CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari kedua lebaran lalu.
Polisi membekuk dua pelaku berinisial HN alias Iip dan S alias Epot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Haji Cepi, yang terjadi di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi dendam dan sakit hati, karena korban sebelumnya sempat melakukan penganiayaan kepada tersangka H, bahkan usai menganiaya korban sempat meludahinya.
Baca Juga:Catat! Jadwal Tayang Anime Kimetsu No Yaiba: Demon Slayer Season 3 Episode 58 Jutsu Terkuat yang Dimiliki oleh Uzumaki Boruto
“Selain melakukan penganiayaan, juga korban ini menurut keterangan tersangka H pernah meludahi adik ipar dari tersangka,” ungkap Aszahri di mapolres Cianjur.
Kedua pelaku dibekuk empat hari pasca aksi keji yang dilakukannnya.
“Kita lakukan penangkapan kepada para pelaku ini tanggal 27 April 2023. Adapun tersangka yang berhasil kita amankan ada dua inisial HN alias Iip, kemudian yang kedua adalah tersangka S alias Epot,” imbuhnya.
Aszahari mengungkapkan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah kapak dan sebilah buah pisau yang dipakai untuk menghabisi korban, serta dan satu set pakaian korban.
“Saksi saksi ada sekitar 8 orang yang berusia kita periksa. Kemudian di sini untuk modus operandi dari pada tersangka ini, kedua tersangka melakukan perbuatan dengan cara memukul bagian kepala atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi-tubi yang dialkukan oleh tersangka HM. Dan tersangka S memukul bagian perutnya dengan senjata tajam jenis Kampak yang dibawa,” jelasnya.
Kedua tersangka menganiaya korban dengan senjata yang dibawanya secara membabi buta.
“Sangat bertubi-tubi sehingga korban tidak berdaya kemudian meninggalkan korban dalam keadaan sekarat dan meninggal dunia,” tambahnya.