Segini Harga Mobil Nissan Leaf Beserta Pajak Tahunannya

Nissan Leaf Desain modern dan futuristik
Nissan Leaf Desain modern dan futuristik
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Nissan Leaf adalah mobil listrik yang inovatif dan ramah lingkungan yang dapat diandalkan untuk perjalanan sehari-hari. Dengan desain modern dan futuristik, mobil ini memberikan pengalaman berkendara yang tenang dan lancar, tanpa suara atau getaran mesin pembakaran dalam.

Nissan Leaf juga sangat hemat biaya dan ramah lingkungan, karena tidak mengeluarkan emisi karbon dioksida dan hanya membutuhkan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional.

BACAJUGA:

Gokil Handphone Nokia N90 Menjadi Incaran Banyak Orang

Nissan Leaf dilengkapi dengan baterai lithium-ion yang dapat diisi ulang dan memungkinkan mobil untuk berjalan hingga sekitar 363 km dengan satu pengisian daya.

Baca Juga:NOKIA Seri X Kini Kembali Menarik PerhatianFitur Canggih Smart TV Sony Bravia XR A80J

pada saat pelaksanaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 PT Nissan Motor Indonesia (NMI) menghadirkan Nissan Leaf generasi kedua. Versi terbaru mobil listrik keluaran Nissan ini sudah dirilis di Indonesia pada akhir tahun 2022

BACAJUGA:

Penampilan Sophia Latjuba Pakai Sarung Tuai Pujian

Di wilayah DKI Jakarta Nissan Leaf Facelift dijual oleh NMI dengan harga sekitar Rp 738 juta an. Harga tersebut bisa saja menjadi berbeda dengan daerah lain sebab pembeli mobil listrik di wilayah DKI Jakarta mendapat insentif bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil listrik

PKB Nissan Leaf tergolong sangat murah untuk ukuran mobil seharga Rp 738 jutaan. Nissan Leaf dikenakan biaya pajak tahunan sekitar Rp 1.029.000  wilayah DKI Jakarta, dimana Nissan Leaf merupakan  mobil listrik murni yang rendah emisi,

Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor mobil listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.010/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Menurut peraturan tersebut, kendaraan listrik dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 50% dari tarif pajak kendaraan bermotor mobil konvensional yang sekelas

BACAJUGA:

Yuk Liburan! Wisata Alam Terhits Di Tasikmalaya

Mobil ini juga memiliki berbagai fitur canggih, seperti sistem pengereman regeneratif, yang membantu mengisi ulang baterai saat pengereman, dan sistem navigasi yang memungkinkan pengemudi untuk mencari lokasi pengisian daya terdekat.

0 Komentar