Volume Kendaraan di Jalur Mudik Arah Bandung dari Bogor dan Cianjur Meningkat 30 Persen

Volume Kendaraan di Jalur Mudik Arah Bandung dari Bogor dan Cianjur Meningkat 30 Persen
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Volume kendaraan yang melintasi wilayah Cianjur menuju Bandung dan sekitarnya meningkat 30 persen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Selasa (18/4/2023).

Meski demikian, arus lalu lintas masih terpantau lancar.

“Untuk situasi sampai dengan saat ini masih terpantau lancar, untuk kendaraan memang sudah terjadi peningkatan secara keseluruhan 30 persen di jalur-jalur yang mudik ke arah Bandung dan sekitarnya, dari arah Bogor ataupun Cianjur. Namun, anggota masih tetap standby,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso kepada Cianjur Ekspres melalui sambungan telepon.

Selain itu, Anaga mengungkapkan, dari arah Bandung menuju Jakarta sampai saat ini masih terpantau ramai lancar.

Baca Juga:Bupati Cianjur Tinjau Bioskop XXI, Ini Harga TiketnyaJelang Idul Fitri, Bupati Cianjur Sidak Harga Komoditas Pangan di Pasar Muka

“Di jalur Puncak juga kami koordinasi dengan Bogor. Untuk sistem one way belum diberlakukan karena situasi lalu lintas masih normal,” ujarnya.

Selain itu, Anaga menegaskan, terdapat sejumlah kendaraan barang yang tidak boleh beroperasional selama arus mudik dari 17-21 April 2023 berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Diantaranya, kendaraan barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan dan/atau kereta gandengan, dan kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) bahan tambang dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan barang yang diperbolehkan beroperasional, pengangkit bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok.

Anaga menjelaskan, untuk kendaraan sumbu tiga, truk yang membawa BBM, bahan makanan, barang-barang yang sudah ditentukan oleh Menteri Perhubungan, seperti barang ekspor impor di truk bagian depan sebelah kiri wajib di tempel stiker pembolehan truk tersebut melintas.

“Namun kalau untuk truk yang membawa galian, terus bahan-bahan yang akomodir lainnya seperti pasir dan sebagainya itu wajib berhenti dulu, boleh keluar itu pada saat malam hari pukul 24.00 WIB. Kalau untuk dari pagi sampai malam hari itu tidak boleh,” katanya.

0 Komentar