CIANJUREKSPRES – Pengertian Umum Hak Cipta, yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk melindungi karya asli yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar, musik, seni, film, dan karya kreatif lainnya
Menurut Direktorat Jendral Kekayan Intelekltual, dalam situs resminya dgip.co.id mendefinisikan jika “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Hak cipta memberikan kontrol atas penggunaan, reproduksi, distribusi, pameran, dan adaptasi karya tersebut oleh pihak lain. Hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta sejak karya tersebut diciptakan, tanpa harus didaftarkan atau diberi tanda hak cipta
Baca Juga:Deretan Kontroversi John Lennon Dibalik PopularitasnyaGonjang Ganjing Royalti Berikut Pengertiannya
Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemegang hak agar dapat mengontrol dan memanfaatkan karya mereka serta mengatur penggunaan karya tersebut oleh pihak lain
Hak cipta dapat diatur dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta di setiap negara, yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menghindari penggunaan yang tidak sah atau tanpa izin dari karya mereka
Tanpa harus di daftarkan kepada suatu Lembaga tertentu, hak cipta sudah melekat pada sang penciptanya itu sendiri, namun secara perlindungan hukum hal ini tidak memiliki kekuatan dan secara legitimasi pun terkadang sulit untuk dipertanggung jawabkan
saat ini banyak yang memiliki karya langsung mendaftarkan pada Lembaga tertentu untuk mendapatkan pembuktian, perlindungan hukum yang kuat dan melegitimasi karya secara sah
pendaftaran hak cipta bersifat opsional, dan pencipta atau pemegang hak cipta masih memiliki hak hukum atas karyanya meskipun tidak melakukan pendaftaran
Namun, mendaftarkan hak cipta dapat memberikan keuntungan tambahan dalam melindungi hak cipta dan menghadapi potensi pelanggaran hak cipta.
Prosedur dan persyaratan pendaftaran hak cipta dapat bervariasi antara negara dan yurisdiksi. Umumnya, pendaftaran hak cipta melibatkan mengisi formulir aplikasi yang berisi informasi tentang karya yang akan didaftarkan