Tidak Puasa Saat Mudik, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Tidak Puasa Saat Mudik, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi; Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Tidak puasa saat mudik, bagaimana hukumnya yang sebenarnya ya dalam Islam?

Tidak terasa sekarang sudah memasuki minggu terakhir bulan Ramadan. Artinya Idul Fitri sudah semakin dekat.

 

Tidak Puasa Saat Mudik Apa Hukumnya?

Kerapkali kita harus menempuh perjalanan jauh saat mudik. Enggak bisa dipungkiri bahwa tubuh pun menjadi kelelahan ketika pulang kampung ini. Terlebih kalau kampung halamanmu berjarak ratusan kilometer jauhnya.

Baca Juga:Usai Dicoret Nantes, Jaouen Hadjam Kedapatan Tengah Iktikaf di MasjidTips Mudik Ibu Hamil Supaya Perjalananmu Makin Nyaman!

Hal ini pun tak jarang membuat para pemudik memilih untuk berbuka. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena tersebut?

Sebenarnya tentang hukum seseorang tidak puasa saat mudik telah tertuang di Al Quran salah satunya di surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

OOTD Hijab dengan Nuasana Merah untuk Berbuka Puasa Bersama

Dari ayat tersebut, sebenarnya dapat disimpulkan bahwa seseorang diperbolehkan tidak puasa ketika pulang kampung. Namun orang-orang yang tidak berpuasa itu, wajib mengganti puasanya sesuai dengan hari mereka membatalkan puasanya.

Selain ayat di atas, terdapat pula hadits dari Rasulullah SAW mengenai hukum membatalkan shaum ketika bepergian, yang berbunyi:

“Wahai Rasulullah, sungguh aku tak punya kekuatan untuk tetap berpuasa dalam bepergian. Apakah aku berdosa? Beliau bersabda, “Itu adalah kemurahan dari Allah. Siapa yang memanfaatkannya hal itu bagus. Dan siapa yang ingin tetap berpuasa, maka tidak ada dosa atasnya.” (HR Muslim)

Melansir NU Online, orang yang bepergian jauh ini disebut mendapatkan dispensasi atau ruksah untuk tidak berpuasa.

0 Komentar