Daftar Aplikasi Pinjol Legal, Aman Terlindung OJK

Daftar Aplikasi Pinjol Legal, Aman Terlindung OJK
Daftar Aplikasi Pinjol Legal, Aman Terlindung OJK
0 Komentar

CIANJUREKSPRES– Daftar Aplikasi Pinjol Legal, Aman Terlindung OJK

BACA JUGA: Pinjol Bunga Rendah? Ini Caranya!
Pinjaman online kini semakin trending dikalangan masyarakat dan sering disebut pinjol.

Pinjol memang sangat memudahkan orang-orang untuk meminjam dana secara cepat.

Karena makin semarak pengguna pinjol Satgas Waspada Investasi (SWI)
berpesan kepada masyarakat agar selalu hati-hati dalam memilih aplikasi pinjol.

Salah satunya dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal.

Ada 3 cara mudah untuk mengecek apakah pinjol yang kamu pake termasul legal atau ilegal.

1.Website OJK

Baca Juga:Ramalan Zodiak Gemini Minggu Ini, Karakter Yang Sulit di Tebak.Resep Masak Telur Ala Anak Kos, Hemat dan Mudah

– Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
– Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2.Via email

Pengecekan bisa dilakukan melalui e-mail

[email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Bagi kalian yang ingin mencoba untuk meminjam dana secara aman, ini adalah daftar-daftar aplikasi yang dilindungi oleh OJK

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash

Nah kalian juga harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal

1. Tidak menawarkan melalui SMS Spam atau saluran komunikasi pribadi lainnya

2. Biaya peminjaman tidak tinggi hingga 40% dari jumlah pinjaman

3.Suku bunga dan denda wajar tidak sampai 1 hingga 4 persen setiap hari

4.Jangka waktu pelunasan masuk akal sesuai kesepakatan

5.Pinjol legal tidak meminta akses data ponsel seperti foto, kontak pribadi, video untuk meneror peminjam jika gagal membayar

Baca Juga:Coming Soon Avatar 3, Ending Suku Na’viAsal-Usul Atlantis, Keindahan Panorama Yang Hilang

6.Pinjol legal tidak melakukan penagihan dengan tanpa etika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, serta pencemaran nama baik

0 Komentar