Pengeras Suara Di Arab Saudi Dibatasi Saat Ramadhan

Pengeras Suara Di Arab Saudi Dibatasi Saat Ramadhan
Pengeras Suara Di Arab Saudi Dibatasi Saat Ramadhan
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Pengeras Suara Di Arab Saudi Dibatasi Saat Ramadhan.

Setelah kemunculan Ka’bah baru dan perizinan kasino di Arab membuat ramai seluruh penjuru dunia. Kali ini pengeras suara yang berada di Arab Saudi dibatasi.

Hal lini tentunya membuat semua penduduk dari masyarakat dipenjuru bumi sangat mempertanyakan terkait pembahasan hal ini.

Pengeras Suara Di Arab Saudi Dibatasi Saat Ramadhan

Dilansir dari media Gulf News, Al-Sheikh menegaskan bahwa volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut. Al-Sheikh menegaskan kepada seluruh mesjid bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Baca Juga:Link Nonton The Glory Season 2 Tayang Hari Ini!3 Film Horor 2023 Bikin Merinding!

Al Sheikh merupakan mentri urusan islam Saudi. Menurutnya, pengeras suara ini bisa mengganggu banyak khalayak. Baik orang tua, anak-anak atau para pasien yang berada dekat disekitaran masjid.

Arab Saudi Buat Ka’bah Baru The Mukaab

Mentri urusan islam juga ;mengatakan bahwa menurut pandangan syariah Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tidak merugikan banyak orang lain.

Ia pun mengatakan kembali, bahwa suara imam sebaiknya didengar oleh orang-orang masjid, ia menyatakan bahwa suara imam seharusnya tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah disekitaran masjid.

Al-Sheikh juga menganggap dan menghimbau bahwa akan ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Melansir dari Cnn, bahwa Saudi Gazette melaporkan edaran ini sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen.

Pengeras suara hanya diperbolehkan untuk Adzan dan ikamah saja.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran tersebut

yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan shalat pertama dan kedua (azan dan ikamah).

Baca Juga:Peristiwa Rengasdengklok Terjadi Berkat Ulah Mahasiswa!Cara Membuat Singkong Parut Kukus, Enak Banget!

Pembatasan penggunaan terkiait gelombang suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu.

0 Komentar