CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Berkas kasus tabrak lari Selvi dinyatakan lengkap.
Berkas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan korban Selvi Amalia (19) meninggal dunia pada 20 Januari 2023 lalu dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur atau P21.
“Kemarin, Polres Cianjur menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berupa hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Sugeng Gautama Legiman dengan nomor B494/M.227/Eoh.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21,” ujar AKBP Doni Hermawan di Mapolres Cianjur.
Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahap yakni tahap pertama yakni mengirimkan berkas perkara ke Kejari Cianjur pada 1 Januari 2023, dan pada 8 Februari 2023 Kejari Cianjur menyatakan P18 atau pengembalian berkas perkara.
Baca Juga:Persoalan LGBT di Cianjur Bagai Fenomena Gunung EsOrientasi Sex Menyimpang Kaum LGBT Sulit Disembuhkan
“Saat itu dijelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan masih ada kekurangan-kekurangan sehingga berkas dikembalikan pada 14 Februari untuk dilengkapi penyidik,” kata dia.
Sesuai petunjuk kejaksaan, lanjut AKBP Doni, pihak penyidik Polres Cianjur melakukan upaya pemeriksaan tambahan termasuk mengakomodir permintaan kuasa hukum tersangka untuk menambahkan kesaksian dari supir angkot atas nama Yusandi.
“Yang dilakukan Pores Cianjur dari awal proses penyidikan dilakukan secara konsisten dan berkomitmen untuk melaksanakan proses penyidikan secara objektif dan transparan. Dalam prosesnya kita lakukan pemeriksaan dan mendengar juga menerima informasi atau petunjuk yang lain,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya pun telah lakukan pemeriksaan pada kendaraan Pajero yang disebutkan Yusandi yang menjadi rujukan salah satu media yang menyampaikan jika diduga pelaku penabrak Selvi adalah mobil Pajero hitam.
“Mulai dari dugaan awal pada mobil Innova hitam, juga terhadap mobil Pajero hitam dari kesaksian Yusandi, itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya semuanya mengarah pada mobil Audi, sebagaimana yang sudah disesuaikan dengan alat bukti dan saksi-saksi yang ada,” bebernya.
“Apa yang beredar di media sosial itu tidak sesuai fakta alat bukti yang ada. Bisa dikatakan itu sudah terpatahkan dengan keterangan-keterangan saksi dan alat bukti,” sambungnya. (zan)***