CIANJUREKSPRES – Atlet Internasional MMA Dibui Gegara Bunuh Kakak Kandung
Tapanuli Utara memiliki atlet petarung Mixed Martial Arts (MMA) bernama Elipitua.Di One Championship, Elipitua merupakan atlet yang sangat diperhitungkan.
Bahkan ia mendapatkan julukan sebagai “the magician” karena keahliannya dalam bertarung diatas ring, Elipitua sangat membanggakan Indonesia.
Namanya sudah diperhitungkan tidak hanya dikalangan petarung dalam negeri namun juga disegani oleh para petarung di kancah Internasional.
Lakukan Olahraga Sebelum Kerja
Baca Juga:Download Lagu Mp3 Gratis Tanpa AplikasiDownload lagu 123 Cepat dan Mudah tanpa Aplikasi
Salah satu atlet Filipina Robin Catalen pernah merasakan bagaimana mematikannya teknik rear naked choke andalan dari pria asal Batak ini, atlet dari Kamboja pun pernah merasakan keganasan Elipitua di atas ring.
Sayang karirnya yang gemilang harus terhenti terlebih dahulu akibat kasus berat yang tengah menimpanya, yang dimana Elipitua membunuh kaka kandungnya sendiri.
Kejadian ini berawal dari pengusiran terhadap ibunya yang sedang sakit oleh abangnya dari rumah, niat awal hanya ingin menegur sang abang namun karena sama-sama emosi membuat perkelahianpun tidak dapat dihindari.
Kaka kandungnya itupun menghembuskan nafas terakhir pada 15 Oktober 2022, pada hari rabu vonis terhadap Elipitua diputuskan bahwa dia dihukum selama 2 tahun penjara.
Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan majelis hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap Elipitua Siregar.
“Keadaan yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Natanael, Kamis (9/3/2023).
Selanjutnya, Elipitua Siregar adalah tulang punggung dalam keluarga serta ibunya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Tetangga Korban Pembunuhan Berantai Sempat Cium Aroma Tak Sedap
Baca Juga:Ultraman Zero Tim Melawan Valis RaidersTujuan Insurance yang Penting Diketahui
“Terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang tengah sakit dan berusia lanjut dan sedang sakit keras,” ungkapnya.
“Ibu terdakwa beserta keluarga terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa. Terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Eliputua Siregar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan dua tahun penjara. Dari informasi Kasi Pidum Kejari Tarutung membenarkan telah dibacakan tuntutan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Rabu (22/2/2023).