CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur Sederhanakan Aturan Penyaluran Bantuan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya menyederhanakan aturan penyaluran bantuan, khususnya untuk penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana gempa bumi di Cianjur.
Setelah melaksanakan Rakornas Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta bersama Presiden RI Joko Widodo dengan ditindaklanjuti rakor bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beberapa waktu lalu, akhirnya diputuskan jika penyaluran bantuan dana stimulan tak harus menyertakan rancangan anggaran biaya (RAB) juga syarat lain yang dinilai menyulitkan penerima bantuan.
“Saat rakornas pada Kamis lalu, ingin penanggulangan bencana alam, terutama untuk pencairan dana bantuan harus sederhanakan, jangan berbelit-belit. Masyarakat jangan dipersulit dalam rangka pencairan dana bantuan stimulan perbaikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang rumahnya rusak ringan, sedang maupun rusak berat,” ujar Herman saat laksanakan konferensi pers pada Jumat (3/3) malam.
Baca Juga:Heboh Penemuan Tulang Belulang di Lokasi Bekas Longsor akibat Gempa Cianjur, Ternyata Tulang Bangkai KudaJadi Pembicara di Ajang Mobile World Congress di Barcelona, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Berkolaborasi dalam Transisi Energi
Dirinya menjelaskan, dalam rapat koordinasinya bersama Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang dihadiri pada deputi, para komandan korem, pejabat pembuat komitmen dari BPBD juga para aplikator, memperlihatkan jika pencairan tahap ketiga sudah terealisasi sebesar Rp1,225 triliun.
Tak hanya itu, tahap pencairan pun kini berubah. Jika sebelumnya termin pencairan tahap satu dan dua adalah 40-30-30, maka pada tahap ketiga akan berubah menjadi 40-50-10 untuk memudahkan proses penyelesaian rumah yang direnovasi maupun yang dibangun ulang dengan Rumbako maupun Domus.
“Kita sampaikan pada para camat dan kepala desa yang juga hadir, untuk segera mensosialisasikan hasil rapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas PB 2023 menyinggung soal ruwetnya peraturan dalam proses penyaluran bantuan pada masa penanggulangan bencana. Hal tersebut ditemukan saat bencana melanda NTB, Palu dan Cianjur.
“Saya pernah pengalaman di NTB, di Palu, dan di Cianjur. Saya liat uangnya ini ada. Kita mau sampaikan pada masyarakat, masyarakat sudah nunggu-nunggu, ternyata ruwetnya (aturan) setengah mati, prosedur yang harus dilalui. Kenapa sih tidak dibuat paling sederhana krena dalam posisi kebencanaan,” tambahnya.(zan/hyt)