Pembatasan Jam Penjualan Pertalite di Sejumlah SPBU Cianjur Belum Miliki Aturan Tertulis

Pertamina Ungkap Temuan Baru Soal Kasus Air Sumur Tercemar BBM di Bogor
ilustrasi BBM.(pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD Cianjur Hedi Permadi Boy akui jika pembatasan jam penjualan Pertalite di sejumlah SPBU di Cianjur belum ada memiliki aturan tertulis, namun baru sebatas lisan dari Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Cianjur, Ferry.

“Katanya Pertalite itu BBM penugasan, bukan subsidi penugasan untuk menggantikan Premium. Modelnya seperti solar. Jadi dipantau. Penerapannya baru di Cianjur. Dari Pertamina itu baru secara lisan,” jelas Hedi saat dihubungi Kamis (2/3/2023).

Selain perintah lisan dari Pertamina, Hedi mengatakan jika pembatasan jam jual pertalite untuk menghindari pembelian menggunakan jerigen ataupun praktik melangsir.

Baca Juga:Bupati Cianjur Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi dari Ombudsman RIPKS Cianjur Sebut Belum ada Komunikasi Formal dengan NasDem dan Demokrat

“Karena tidak boleh pembelian Pertalite menggunakan jerigen, tapi kalau daerah Cianjur Selatan, masih bisa. Malam itu rawan yang beli pakai jerigen, juga yang bolak balik isi menggunakan motor atau mobil,” kata dia.

Kedepannya, Hedi akan mendorong Pertamina untuk melegalkan peraturan lisan tersebut agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat.

“Saya mau konfirmasi langsung ke Pertamina, kalau mau dibuat aturan tertulis supaya tidak menimbulkan masalah untuk SPBU yang beroperasi 24 jam. Masyarakat kan awam ya,” jelasnya.

Dirinya menampik jika pembatasan jam penjualan Pertalite adalah untuk praktir penimbunan. Pasalnya, kata dia, saat mengantarkan BBM jenis Pertalie, tanki akan disegel di depot, dan baru akan dibuka segelnya saat berada di SPBU tujuan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Barak Indonesia, Irwan Setiadi mengatakan, jika pembatasan jam jual Pertalite di SPBU yang berada di bawah naungan Hiswana Migas di Cianjur, sangat janggal dan tak ditemui di kota lain.

“Kalau memang pembatasan jam penjualan Pertalite yang merupakan barang subsidi itu punya dasar hukumnya, seharusnya ada sosialisasi pada masyarakat. Jangan ada peraturan yang diterapkan hanya berdasarkan lisan,” ujar Irwan saat ditemui di kantor Hiswana Migas, Karangtengah pada Rabu (1/3).

0 Komentar