Kejar Target PAD 13 Miliar, Dishub Cianjur Akan Maksimalkan Parkir Berlangganan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan. (Foto: M Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan akan memaksimalkan parkir berlangganan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebut, target retribusi parkir Dishub Kabupaten Cianjur 2024 sebesar Rp13 miliar.

Bahkan, Tedy mengaku pihaknya sudah diundang oleh komisi C DPRD Kabupaten Cianjur mempertanyakan capaian target yang ditentukan oleh Pemda Cianjur.

Baca Juga:PLN Peduli Berikan Bantuan Komputer ke SMPN 3 TengaranProyek PLTA Jatigede 2x55MW Capai Tahap Sinkronisasi Pertama

“Memang targetnya belum maksimal, untuk itu kami akan memberlakukan biaya parkir berlanggan disejumlah lokasi,” kata Tedy kepada Cianjur Ekspres, Selasa, 14 Mei 2024.

Dirinya mengklaim, dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang sudah membuat penetapan parkir berlangganan Cianjur cukup bagus capaiannya.

Tedy mengungkapkan, pihaknya saat ini telah melakukan upaya penambahan titik parkir. Terkait hal itu, pihaknya sudah koordinasi dengan DPRD, dan telah disepakati.

“Saya menyarakan agar parkir berlangganan ini dapat berjalan harus dicontohkan pegawai pemda, PNS, dan anggota dewan, sebelum ke masyarakat luas,” tuturnya.

Tedy menyebut akan melakukan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat perihal aturan tersebut.

“Semoga responnya bagus,” harapnya.

Ia mengklaim, telah berkoordinasi dengan kabid teksar Dishub untuk mengatur kondisi pengaturan berkaitan petugas parkir. 

“Saya sudah meminta untuk bisa memantau petugas parkir di bawah Dishub, seperti jalan raya dan kantong-kantong yang tanah milik Pemda,” kata Tedy.

Baca Juga:Biaya Korban Kecelakaan di Ciater Subang Ditanggung Pemprov JabarBandara AMAA MAdinah Menyiapkan 4 Pintu untuk Calon Jamaah Haji Asal Indonesia

Disingung perihal lahan parkir minimarket, Tedy mengatakan hal tersebut bukanlah kewenangan Dishub karena pihak penyewa sudah membayar pajak melalui Bapenda.

“Kita hanya bisa mengambil biaya parkir di wilayah atau tanah milik pemda, kalau tanah swasta, tanah pribadi, jalan nasional, dan provinsi itu dilarang karena berbeda kewenangannya,” tutupnya.

 

0 Komentar