Atas dasar pengakuan Nur, hubungan antara Kompol D dan Nur kemudian diselidiki pihak kepolisian. belakangan diketahui jika Kompol D berselingkuh dengan Nur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.
“Kompol D mempunyai hubungan istimewa dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan dengan Nur, sejak bulan April 2022,” kata Kombes Yudo, dikutip dari disway.id.
Baca Juga:Sopir Audi Penabrak Selvi Serahkan DiriAda Benturan di Ban Depan dan Belakang Mobil Penabrak Selvi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menegaskan jika Kompol D ternyata telah melanggar kode etik profesi Polri.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D tersebut saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya terus mendalaminya.
“Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.
Kombes Yudo juga menjelaskan jika saat ini Kompol D kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” sambungnya.