CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang jadi kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani virus Covid-19 di Indonesia, resmi sejak Jumat (30/12).
Namun, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan pencabutan PPKM tersebut tak semena-mena menghilangkan aspek protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
Melainkan beberapa hal yang sebelumnya diwajibkan saat, berubah menjadi disarankan saat pencabutan PPKM. Pasalnya, pemerintah melihat jika penyebaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.
Baca Juga:Masjid Raya Al-Jabbar Diresmikan, Ridwan Kamil: Jawa Barat Memiliki Dua IkonDukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif
“Koordinator PPKM Jawa-Bali, Pak Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Covid masih ada. Jadi kita tetap hati-hati,” ujar Herman pada Selasa (3/1/2023) malam.
Pemerintah juga masih memberikan rekomendasi penerapan prokes pada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
“Tapi itu sifatnya menyarankan,” kata Herman.
Senada, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, meskipun kebijakan PPKM sudah dicabut, namun ketentuan-ketentuan prokes seperti penggunaan masker di tempat keramaian masih harus tetap dipatuhi.
“Pencabutan PPKM bukan berarti menjadikan masyarakat terlampau bebas tanpa memperhatikan prokes,” kata Doni.
Tak hanya itu, Doni menyebutkan jika aplikasi PeduliLindungi juga masih bisa dimanfaatkan untuk memeriksa masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Booster atau vaksin dosis ke 3.
“Booster harus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjangkit Covid-19,” ujar dia.
“Secara ketentuan memang PPKM sudah berakhir. Tapi kita harapkan masing-masing dari kita semua untuk tetap menjaga prokes disetiap aktifitas,” tegas Doni.(mg1/hyt)