CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang jadi kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani virus Covid-19 di Indonesia, resmi sejak Jumat (30/12).
Namun, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan pencabutan PPKM tersebut tak semena-mena menghilangkan aspek protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
Baca Juga: Persib ‘Maung Bandung’ Bersiap Lawan Persija
Melainkan beberapa hal yang sebelumnya diwajibkan saat, berubah menjadi disarankan saat pencabutan PPKM. Pasalnya, pemerintah melihat jika penyebaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.
“Koordinator PPKM Jawa-Bali, Pak Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Covid masih ada. Jadi kita tetap hati-hati,” ujar Herman pada Selasa (3/1/2023) malam.
Pemerintah juga masih memberikan rekomendasi penerapan prokes pada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
“Tapi itu sifatnya menyarankan,” kata Herman.