CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi (Aparatur Sipil Negara) ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes dengan memenuhi beberapa kualifikasi.
Tenaga honorer yang diangkat oleh pemerintah tanpa tes harus terlebih dahulu berhasil menyelesaikan proses seleksi. Salah satu syarat RUU ASN untuk pengangkatan honorer menjadi PNS adalah seleksi tanpa tes.
Pemerintah pun telah mengisyaratkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tapi dengan proses seleksi yang ketat.
Baca Juga:Kemensos Resmikan Kafe Kreasi untuk Korban Gempa Cianjur, Ini LokasinyaMalam Tahun Baru 2023 Okupansi Hotel di Cianjur Naik Dibandingkan Sebelumnya
Syarat tersebut tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah wajib mengangkat tenaga kontrak dan honorer sebagai ASN dengan pertimbangan setiap tenaga honores harus melalui proses seleksi.
Menurut RUU ASN, Pemerintah harus mengangkat orang-orang non-ASN berikut ini:
Tenaga honorer.
Pegawai tetap non-PNS
Pegawai tidak tetap.
Tenaga kontrak.
Meskipun diangkat tanpa tes, tenaga honorer harus terlebih dahulu melakukan sejumlah persiapan seperti mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan.
Berdasarkan Pasal 131A ayat 2, perekrutan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi.
Seleksi administrasi yang dimaksud terdiri dari data dari surat keputusan pengangkatan yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Perlu ditegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kebenaran administrasi tenaga honorer, PTT, tenaga tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang dilakukan oleh BKN, atau Kementerian atau lembaga terkait, merupakan bagian dari verifikasi dan validasi data.
Selain itu, validasi data dilakukan melalui pemeriksaan dengan maksud untuk mencegah terjadinya kesalahan data kepegawaian.
Dalam situasi ini, tenaga honorer diwajibkan mempersiapkan seleksi administrasi, meliputi transkrip nilai akhir, ijazah, surat keputusan pengangkatan dari PPK, pejabat yang berwenang, kepala satuan kerja perangkat daerah, atau pejabat lainnya.
Baca Juga:Kaleidoskop Cianjur: 2022 jadi Tahun BencanaCerita Malam Tahun Baru Pengungsi Gempa
Untuk pengangkatan ini, surat keputusan pengangkatan harus yang dikeluarkan paling lambat tanggal 15 Januari 2014.
Kemudian, jika mereka telah bekerja secara terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, dengan kata lain salah satu syaratnya adalah masa kerja.
Syarat di atas tertuang dalam Pasal 131A RUU ASN, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: