Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Berapa Gaji setiap Golongan?

Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Berapa Gaji setiap Golongan
Ilustrasi PNS (tuntasmedia)
0 Komentar

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Selain itu, sangat penting bagi tenaga honorer untuk mempersiapkan administrasi bukti pembayaran atau kompensasi/gaji.

Selanjutnya, dalam pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS, bidang fungsional yang mereka jalankan dan usia mereka diperhitungkan.

Prioritas pemerintah dalam pelayanan publik, yaitu:

Baca Juga:Kemensos Resmikan Kafe Kreasi untuk Korban Gempa Cianjur, Ini LokasinyaMalam Tahun Baru 2023 Okupansi Hotel di Cianjur Naik Dibandingkan Sebelumnya

Tenaga honorer pendidikan.
Tenaga honorer kesehatan.
Tenaga honorer fungsional.
Tenaga honorer administratif.
Tenaga honorer penelitian.

Mengenai persyaratan tambahan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diatas, tertuang dalam Pasal 131A ayat 3.

Jika RUU ASN disahkan menjadi undang-undang nanti, individu honorer akan dipekerjakan sebagai pegawai mulai enam bulan sejak RUU tersebut disahkan.

Menurut pedoman yang digariskan dalam RUU ASN Pasal 135A Ayat 1, masa kerja proses pengangkatan PNS paling lama tiga tahun.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok untuk pegawai negeri sipil pada tahun 2023 diperkirakan sebagai berikut.

PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 (Rp 2.335.800)
Ib: Rp 1.704.500 (Rp 2.472.900)
Ic: Rp 1.776.600 (Rp 2.577.500)
Id: Rp 1.851.800 (Rp 2.686.500)

PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 (Rp 3.373.600)
IIb: Rp 2.208.400 (Rp 3.516.300)
IIc: Rp 2.301.800 (Rp 3.665.000)
IId: Rp 2.399.200 (Rp 3.820.000)

Baca Juga:Kaleidoskop Cianjur: 2022 jadi Tahun BencanaCerita Malam Tahun Baru Pengungsi Gempa

PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 (Rp 4.236.400)
IIIb: Rp 2.688.500 (Rp 4.415.600)
IIIc: Rp 2.802.300 (Rp 4.602.400)
IIId: Rp 2.920.800 (Rp 4.797.000)

PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 (Rp 5.000.000)
IVb: Rp 3.173.100 (Rp 5.211.500)
IVc: Rp 3.307.300 (Rp 5.431.900)
IVd: Rp 3.447.200 (Rp 5.661.700)
IVe: Rp 3.593.100 (Rp 5.901.200)

Itulah informasi terkait seleksi yang berlaku untuk pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes.(tts)

0 Komentar